MENYUSUN LAPORAN DIKLAT FUNGSIONAL


Permenpan RB nomor 16 tahun 2009 menyatakan diantaranya bahwa angka kredit guru dapat diperoleh melalui PKB ( Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). PKB meliputi tiga kegiatan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.

Matematika Nusantara turut memfasilitasi PKB guru diantaranya adalah mengadakan kegiatan pengembangan diri yaitu diklat daring (diklat dalam jaringan), selain hemat biaya juga bisa menjangkau anggota MN di seluruh Indonesia. Saat ini yang sedang berlangsung adalah DDEM Batch 2 (Diklat Daring E-Modul) dan DDMT (Diklat Daring Microsoft Teams), yaitu mulai 25 Februari sampai dengan 10 Maret 2019. Selain upaya peningkatan kompetensi profesional terhadap anggota MN, tujuan lain adalah peningkatan karir guru dalam kelancaran kenaikan pangkat dan jabatan fungsional yang lebih tinggi.

Pengembangan diri yang yang diadakan oleh Matematika Nusantara yaitu diklat daring, termasuk dalam diklat fungsional. Diklat fungsional yang dilakukan oleh guru, bila akan diajukan untuk dinilai angka kreditnya maka harus memenuhi beberapa syarat. Adapun bukti fisik yang harus disertakan adalah:
  1. Fotocopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah
  2. Fotocopi sertifikat diklat yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah
  3.  Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri.

Fokus pada poin ke-3 yaitu laporan hasil pelatihan. Bagaimanakah menyusun laporan diklat fungsional?

Berdasarkan buku 4, kerangka laporan diklat fungsional adalah sebagai berikut.
  1. Bagian Awal : Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, dimana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepalasekolah/madrasah, serta fotocopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
  2. Bagian Isi: a)      Tujuan dan alasan mengikuti diklat yang dilakukan.
    b)      Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat, serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
    c)      Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
    d)      Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM atau peserta didiknya.
    e)      Penutup
  3. Bagian Akhir: Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut.


Demikian sedikit tulisan tentang bagaimana menyusun laporan diklat fungsional, semoga bermanfaat.



Daftar Pustaka

  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  •  Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Buku 4. Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. 2016

Baca tulisan saya yang lain tentang pengembangan diri
MENYUSUN LAPORAN DIKLAT FUNGSIONAL MENYUSUN LAPORAN DIKLAT FUNGSIONAL Reviewed by Apriyanti Arifin on 01.02 Rating: 5

7 komentar:

  1. Nuwun bu Apriyanti Arifin...salam dari jogja...

    BalasHapus
    Balasan
    1. sami2 bu Margi, semoga bermanfaat

      Hapus
    2. Sangat mencerahkan , untuk yang selesai diklat pasti membutuhkan ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan diklat yang telah mereka ikuti.
      terimakasih Bu Hj.

      Hapus
  2. Untuk melampirkan surat tugas di bagian awal, disisipkan kemana ya bu?

    BalasHapus

Laman Portal Matematika Nusantara

Diberdayakan oleh Blogger.