Pengembangan Diri Sebagai Salah Satu Syarat Kenaikan Pangkat Guru

Assalamualaikum wr.wb., …
Apa kabar sahabat MN?
Semoga yang membaca artikel ini akan memperoleh manfaatnya...
 Aamiin ya rabbal alamin.
Tulisan  ini adalah  goresan pertama saya di web Matematika Nusantara, sekedar bercerita tentang Pengembangan Diri …
Semoga lain kesempatan akan ada cerita berikutnya.
Oh iya, cerita ini merupakan oleh-oleh diklat CPAK yang saya ikuti pada tanggal 21 s.d. 24 Maret 2016 dan 27 s.d. 30 Maret 2016 di Fave Hotel, Solo.

Diklat CPAK di Hotel Fave Solo
Baiklah kita mulai ceritanya yaaa …
Kita lihat tampilan berikut yaitu tentang angka kredit unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, yaitu unsur Pengembangan Diri (PD).
Silakan perhatikan baik-baik yaa…
Pengembangan diri diperlukan untuk syarat kenaikan pangkat mulai golongan IIIa ke atas.
Sebagai contoh untuk golongan IIIb ke IIIc diperlukan nilai pengembangan diri minimal 3 nilai.
Untuk golongan IVa ke IVb diperlukan minimal 4 nilai pengembangan diri … dst.

Sekarang pertanyaanya adalah ...
Bagaimana cara kita memperoleh nilai pengembangan diri itu?
Apa saja jenis-jenis pengembangan diri itu?
Bagaimana menghitungnya? dan
Apa saja syarat kelengkapan bukti fisik  agar pengembangan diri bisa dinilai?

Untuk Bapak ibu sahabat MN tidak perlu kuatir karena MN telah berusaha menyusun program pengembangan diri guru di tahun 2017 ini dari bulan April s.d. Desember  … Luar biasa!!!
Bahkan beberapa rekan guru MN telah mengikuti pengembangan diri dengan menjadi peserta Tutorial LaTeX MN yang diselenggarakan dari tanggal 7 Januari s.d. 17 Maret 2017.
Nah selanjutnya kita cermati satu persatu jenis pengembangan diri yang bisa dinilai untuk angka kredit.

Jenis-jenis pengembangan diri:

1. Diklat Fungsional
   

Berupa kegiatan yang dilaksanakan secara mandiri atau kerjasama dengan lembaga diklat resmi   yang diakui oleh pemerintah, seperti:
  •  Seluruh lembaga di Bawah Kemendikbud RI
  • LPMP
  • PPPPTK
  • Badan Diklat Provinsi
  • Kegiatan Kelompok Kerja {KKG/MGMP?KKKS/MKKS) yang dibiayai oleh Kemendikbud RI melalui Bantuan Peningkatan Karier dan sejenisnya (Block Grand, Kegiatan Guru Pembelajar)
  • Kegiatan Diklat yang dilaksanakan oleh USAID Prioritas.
Besaran angka kredit yang diberikan untuk diklat fungsional adalah sebagai berikut.

Bukti fisik apa yang harus dilampirkan?
  • Sertifikat/Surat keterangan
  • Undangan
  • Surat Tugas
  • Laporan Hasil Kegiatan 

2. Kegiatan Kolektif Guru
    
    a. KKG/MGMP dan sejenisnya


Dalam 1 tahun sebaiknya guru mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 pertemuan (4 paket kegiatan). Setiap 1 paket kegiatan minimal terdiri dari 3 pertemuan,  dan bukti fisik untuk setiap 1 paket kegiatan disusun menjadi satu kesatuan.
                             Besaran angka kredit yang diberikan adalah.

Kegiatan
Angka Kredit
Kegiatan KKG/MGMP dan sejenisnya, setiap 1 paket kegiatan (minimal 3 kali pertemuan)

0,15
 

 b. In House Training (IHT)

Diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 – 3 hari penuh atau setara dengan 8 – 24 jam pelajaran @45 menit (kurang dari 30 jam).
Besaran angka kredit yang diberikan.
 

Kegiatan
Angka Kredit
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru, termasuk IHT (kurang dari 3 jam)
0,1


Bukti fisik apa yang harus dilampirkan untuk kegiatan KKG/MGMP dan IHT?
1)      Undangan
2)      Daftar hadir
3)      Laporan Hasil Kegiatan 

Catatan:
Khusus kegiatan KKG/MGMP, ketiga bukti fisik tersebut disusun secara berurutan per 1 (satu) paket kegiatan.


         
c. Simposium, Seminar, Lokakarya, dan sejenisnya



Untuk bukti fisik yang harus dilampirkan adalah:

1)      Undangan

2)      Surat Tugas

3)      Sertifikat/surat keterangan dari panitia

4)      Laporan Hasil Kegiatan (format insya Allah pada tulisan berikutnya)

5)      Makalah (khusus bagi Pemrasaran/Narasumber)
 
Besaran angka kredit yang diberikan.

Kegiatan
Angka Kredit
Sebagai peserta kegiatan symposium, seminar, lokakarya, dan sejenisnya

0,1
Sebagai pemrasaran/Narasumber kegiatan symposium, seminar, lokakarya, dan sejenisnya

0,2
  
 Akhirnya selesai juga cerita tentang pengembangan diri …

Untuk format laporan pengembangan diri insya Allah akan disampaikan pada tulisan berikutnya.
Semoga bermanfaat.

Sumber:

  •  Permenegpan RB RI Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  •  Permendiknas RI Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  • Buku 4 tentang Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Pembelajar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016.
Pengembangan Diri Sebagai Salah Satu Syarat Kenaikan Pangkat Guru Pengembangan Diri Sebagai Salah Satu Syarat Kenaikan Pangkat Guru Reviewed by Apriyanti Arifin on 17.34 Rating: 5

10 komentar:

  1. Balasan
    1. ya betul copas dari word Pak Amk Affandi ... masih belajar ... Bapak ada saran bagaimana biar nulisnya jadi rapi?
      terima kasih kunjungannya pak

      Hapus
  2. Dalam waktu dekat ini ada diklat fungsional ndak ya?? Mksh

    BalasHapus
  3. Bu Apri, pengembangan diri saya kemarin yang mau ke IVC, yang dinilai hanya yang dari kementrian dan P4TK, saya majukan nilai 38 hanya diakui 8, yg dr dinas propinsi, dinas kab, MN, seamolec LPMP tidak dinilai smua. padahal buat laporan pengembangan dirinya sudah banyak banget dan lengkap semua....

    BalasHapus
  4. Sama saja mempersulit guru, guru itu mengajar dan hadir disekolah 40 jam

    BalasHapus
  5. kadang PTK cuma kopas...bisakah tanpa ptk untuk kenaikan pangkat?

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk naik ke 3bcd masih bisa diganti dengan menulis artikel populer ataupun menyusun best practice

      Hapus

Laman Portal Matematika Nusantara

Diberdayakan oleh Blogger.