Assalamualaikum wr.wb., …
Silakan perhatikan baik-baik yaa…
1. Diklat Fungsional
Bukti fisik apa yang harus
dilampirkan?
2. Kegiatan Kolektif Guru
a. KKG/MGMP dan sejenisnya
b. In House Training (IHT)
c. Simposium, Seminar, Lokakarya, dan sejenisnya
Apa kabar sahabat MN?
Semoga yang membaca artikel ini akan
memperoleh manfaatnya...
Aamiin ya rabbal alamin.
Aamiin ya rabbal alamin.
Tulisan ini adalah goresan pertama saya di web Matematika
Nusantara, sekedar bercerita tentang Pengembangan Diri …
Semoga lain kesempatan akan ada cerita berikutnya.
Oh iya, cerita ini merupakan oleh-oleh diklat CPAK yang saya
ikuti pada tanggal 21 s.d. 24 Maret 2016 dan 27 s.d. 30 Maret 2016 di Fave
Hotel, Solo.
Diklat CPAK di Hotel Fave Solo |
Baiklah kita mulai ceritanya yaaa …
Kita lihat tampilan berikut yaitu tentang angka kredit unsur
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat, yaitu unsur Pengembangan Diri (PD).
Pengembangan diri diperlukan untuk syarat kenaikan pangkat mulai
golongan IIIa ke atas.
Sebagai contoh untuk golongan IIIb ke IIIc diperlukan nilai
pengembangan diri minimal 3 nilai.
Untuk golongan IVa ke IVb diperlukan minimal 4 nilai pengembangan
diri … dst.
Sekarang pertanyaanya adalah ...
Bagaimana cara kita memperoleh nilai pengembangan diri itu?
Apa saja jenis-jenis pengembangan diri itu?
Bagaimana menghitungnya? dan
Apa saja syarat kelengkapan bukti fisik agar pengembangan diri bisa dinilai?Bagaimana menghitungnya? dan
Untuk Bapak ibu sahabat MN tidak perlu kuatir karena MN
telah berusaha menyusun program pengembangan diri guru di tahun 2017 ini dari
bulan April s.d. Desember … Luar biasa!!!
Bahkan beberapa rekan guru MN telah mengikuti pengembangan diri dengan menjadi peserta Tutorial LaTeX MN yang diselenggarakan dari tanggal 7 Januari s.d. 17 Maret 2017.
Bahkan beberapa rekan guru MN telah mengikuti pengembangan diri dengan menjadi peserta Tutorial LaTeX MN yang diselenggarakan dari tanggal 7 Januari s.d. 17 Maret 2017.
Nah selanjutnya kita cermati satu persatu jenis pengembangan
diri yang bisa dinilai untuk angka kredit.
Jenis-jenis pengembangan diri:
Berupa kegiatan yang dilaksanakan secara mandiri atau
kerjasama dengan lembaga diklat resmi yang diakui oleh pemerintah, seperti:
- Seluruh lembaga di Bawah Kemendikbud RI
- LPMP
- PPPPTK
- Badan Diklat Provinsi
- Kegiatan Kelompok Kerja {KKG/MGMP?KKKS/MKKS) yang dibiayai oleh Kemendikbud RI melalui Bantuan Peningkatan Karier dan sejenisnya (Block Grand, Kegiatan Guru Pembelajar)
- Kegiatan Diklat yang dilaksanakan oleh USAID Prioritas.
- Sertifikat/Surat keterangan
- Undangan
- Surat Tugas
- Laporan Hasil Kegiatan
2. Kegiatan Kolektif Guru
a. KKG/MGMP dan sejenisnya
Dalam 1
tahun sebaiknya guru mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 pertemuan (4
paket kegiatan). Setiap 1 paket kegiatan minimal terdiri dari 3 pertemuan, dan bukti fisik untuk setiap 1 paket kegiatan
disusun menjadi satu kesatuan.
Besaran angka kredit yang diberikan adalah.
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
Kegiatan KKG/MGMP dan sejenisnya,
setiap 1 paket kegiatan (minimal 3 kali pertemuan)
|
0,15
|
b. In House Training (IHT)
Diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru
selama 1 – 3 hari penuh atau setara dengan 8 – 24 jam pelajaran @45 menit
(kurang dari 30 jam).
Besaran
angka kredit yang diberikan.
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai
dengan tugas dan kewajiban guru, termasuk IHT (kurang dari 3 jam)
|
0,1
|
Bukti fisik apa yang harus dilampirkan untuk kegiatan KKG/MGMP dan IHT?
1)
Undangan
2)
Daftar hadir
3)
Laporan Hasil Kegiatan
Catatan:
Khusus kegiatan KKG/MGMP, ketiga bukti
fisik tersebut disusun secara berurutan per 1 (satu) paket kegiatan.
c. Simposium, Seminar, Lokakarya, dan sejenisnya
Untuk bukti fisik yang harus dilampirkan adalah:
1)
Undangan
2)
Surat Tugas
3)
Sertifikat/surat keterangan dari panitia
4)
Laporan Hasil Kegiatan (format insya Allah pada
tulisan berikutnya)
5)
Makalah (khusus bagi Pemrasaran/Narasumber)
Besaran angka kredit yang
diberikan.
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
Sebagai peserta kegiatan symposium, seminar, lokakarya, dan
sejenisnya
|
0,1
|
Sebagai pemrasaran/Narasumber kegiatan symposium, seminar, lokakarya,
dan sejenisnya
|
0,2
|
Akhirnya selesai juga cerita tentang pengembangan diri …
Untuk format laporan pengembangan diri insya Allah akan
disampaikan pada tulisan berikutnya.
Semoga bermanfaat.
Sumber:
- Permenegpan RB RI Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Permendiknas RI Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Buku 4 tentang Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Pembelajar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016.
Pengembangan Diri Sebagai Salah Satu Syarat Kenaikan Pangkat Guru
Reviewed by Apriyanti Arifin
on
17.34
Rating:
Terimakasih share nya bu Apri
BalasHapussama2 bu Lilis ... nulis nya masih amburadul
HapusItu copas dari ms word?
BalasHapusya betul copas dari word Pak Amk Affandi ... masih belajar ... Bapak ada saran bagaimana biar nulisnya jadi rapi?
Hapusterima kasih kunjungannya pak
Dalam waktu dekat ini ada diklat fungsional ndak ya?? Mksh
BalasHapusBu Apri, pengembangan diri saya kemarin yang mau ke IVC, yang dinilai hanya yang dari kementrian dan P4TK, saya majukan nilai 38 hanya diakui 8, yg dr dinas propinsi, dinas kab, MN, seamolec LPMP tidak dinilai smua. padahal buat laporan pengembangan dirinya sudah banyak banget dan lengkap semua....
BalasHapusIjin share bu
BalasHapusSama saja mempersulit guru, guru itu mengajar dan hadir disekolah 40 jam
BalasHapuskadang PTK cuma kopas...bisakah tanpa ptk untuk kenaikan pangkat?
BalasHapusuntuk naik ke 3bcd masih bisa diganti dengan menulis artikel populer ataupun menyusun best practice
Hapus