Permenpan RB
nomor 16 tahun 2009 menyatakan diantaranya bahwa angka kredit guru dapat diperoleh melalui
PKB ( Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). PKB meliputi tiga kegiatan,
yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Matematika
Nusantara turut memfasilitasi PKB guru diantaranya adalah mengadakan kegiatan
pengembangan diri yaitu diklat daring (diklat dalam jaringan), selain hemat
biaya juga bisa menjangkau anggota MN di seluruh Indonesia. Saat ini yang
sedang berlangsung adalah DDEM Batch 2 (Diklat Daring E-Modul) dan DDMT (Diklat
Daring Microsoft Teams), yaitu mulai 25 Februari sampai dengan 10 Maret 2019. Selain upaya peningkatan kompetensi profesional
terhadap anggota MN, tujuan lain adalah peningkatan karir guru dalam kelancaran
kenaikan pangkat dan jabatan fungsional yang lebih tinggi.
Pengembangan
diri yang yang diadakan oleh Matematika Nusantara yaitu diklat daring, termasuk
dalam diklat fungsional. Diklat fungsional yang dilakukan oleh guru, bila akan
diajukan untuk dinilai angka kreditnya maka harus memenuhi beberapa syarat. Adapun bukti fisik yang harus disertakan adalah:
- Fotocopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah
- Fotocopi sertifikat diklat yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah
- Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri.
Fokus pada poin ke-3 yaitu laporan hasil pelatihan. Bagaimanakah
menyusun laporan diklat fungsional?
Berdasarkan
buku 4, kerangka laporan diklat fungsional adalah sebagai berikut.
- Bagian Awal : Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, dimana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepalasekolah/madrasah, serta fotocopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
- Bagian Isi: a) Tujuan dan alasan mengikuti diklat
yang dilakukan.b) Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat, serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.c) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.d) Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM atau peserta didiknya.e) Penutup
- Bagian Akhir: Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut.
Demikian
sedikit tulisan tentang bagaimana menyusun laporan diklat fungsional, semoga
bermanfaat.
Daftar
Pustaka
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Buku 4. Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. 2016
Baca tulisan saya yang lain tentang pengembangan diri
MENYUSUN LAPORAN DIKLAT FUNGSIONAL
Reviewed by Apriyanti Arifin
on
01.02
Rating:
Nuwun bu Apriyanti Arifin...salam dari jogja...
BalasHapussami2 bu Margi, semoga bermanfaat
HapusSangat mencerahkan , untuk yang selesai diklat pasti membutuhkan ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan diklat yang telah mereka ikuti.
Hapusterimakasih Bu Hj.
Untuk melampirkan surat tugas di bagian awal, disisipkan kemana ya bu?
BalasHapusikuti aja petunjuk yg bagian awal itu pak
Hapusada contohnya ga ya? 🙏
BalasHapusnah ini pasti pak ben mo bikin
Hapus