KEPUTUSAN KEPENGURUSAN DAERAH KEBUMEN



KEPUTUSAN

KETUA UMUM MATEMATIKA NUSANTARA
Nomor : 01/053 – MN/VII/2020

TENTANG

PENETAPAN PENGURUS DAN PENGAWAS MATEMATIKA NUSANTARA DAERAH KEBUMEN WILAYAH JAWA TENGAH
PERIODE 2020-2025
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ketua Umum Matematika Nusantara :
Menimbang
:
a.       Matematika Nusantara adalah organisasi profesi guru seperti yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
b.       Organisasi MN berbentuk perkumpulan yang memiliki struktur kepengurusan Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Daerah dan Dewan Pengawas dibentuk pada tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah.
c.       Bahwa proses pengembangan kepengurusan Matematika Nusantara perlu dikembangkan sampai susunan pengurus dan pengawas wilayah dan daerah.
Mengingat
:
1.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.       Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebaigaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 dan nomor 13 tahun 2015;
4.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
5.       Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 003239.AH.01.07.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Matematika Nusantara.
6.       Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Matematika Nusantara.
7.       Program Kerja Matematika Nusantara periode 2016 – 2021.
8.       Hasil musyawarah pembentukan pengurus Daerah Kebumen tanggal 13 Juli 2020.
9.       Keputusan Pengurus Pusat Matematika Nusantara.
Memperhatikan
:
Anggaran Dasar Matematika Nusantara pasal 7, 8, 11 dan 12.

MEMUTUSKAN
Menetapkan       :
Pertama              : Menetapkan pengurus dan pengawas Matematika Nusantara Daerah Kebumen periode 2020-2025, yang susunan kepengurusannya sebagaimana terlampir, dengan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Anggaran Dasar Matematika Nusantara.
Kedua                : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketiga                : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal : 29 Juli 2020 Ketua Umum


  


Moch. Fatkoer Rohman, S.Pd MN.16.000001

Tembusan:
1.  Pengawas Pusat Matematika Nusantara
2.  Yang bersangkutan
3.  Arsip.

KEPUTUSAN KEPENGURUSAN DAERAH KEBUMEN KEPUTUSAN KEPENGURUSAN DAERAH KEBUMEN Reviewed by Matematika Nusantara on 21.57 Rating: 5

1 komentar:

Laman Portal Matematika Nusantara

Diberdayakan oleh Blogger.