KEPUTUSAN
KETUA
UMUM MATEMATIKA NUSANTARA
Nomor : 01/054 – MN/VIII/2020
TENTANG
PENETAPAN PERUBAHAN SUSUNAN PENGURUS
DAN PENGAWAS MATEMATIKA NUSANTARA WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERIODE 2020-2022
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ketua Umum Matematika Nusantara :
Menimbang |
: |
a.
Matematika Nusantara adalah
organisasi profesi guru seperti yang diatur dalam Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. b.
Organisasi MN berbentuk perkumpulan yang memiliki struktur
kepengurusan Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan
Pengurus Daerah dan Dewan Pengawas dibentuk pada tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah. c.
Bahwa proses pengembangan
kepengurusan Matematika Nusantara perlu dikembangkan sampai susunan pengurus
dan pengawas wilayah dan daerah. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan Pemerintah nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebaigaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 dan nomor 13 tahun 2015; 4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun
2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru; 5.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 003239.AH.01.07.TAHUN 2017
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Matematika Nusantara. 6.
Anggaran dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Matematika Nusantara. 7. Program Kerja Matematika Nusantara periode 2016 – 2021. 8.
Hasil musyawarah pembentukan
pengurus wilayah
Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 27 Juli 2020. 9.
Keputusan Pengurus Pusat
Matematika Nusantara. |
Memperhatikan |
: |
Anggaran Dasar Matematika Nusantara pasal 7, 8, 11 dan 12. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan perubahan susunan pengurus dan pengawas Matematika
Nusantara Wilayah
Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2020-2022, yang susunan
kepengurusannya sebagaimana terlampir, dengan tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan Anggaran Dasar Matematika Nusantara.
Kedua : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal : 6 Agustus 2020
Ketua Umum
MN.16.000001
Tembusan:
1. Pengawas Pusat
Matematika Nusantara
2. Yang bersangkutan
3. Arsip.
Tidak ada komentar: