SEKELUMIT TENTANG UJIAN SATUAN PENDIDIKAN
perlu kita kaji bersama bahwa segala sesuatu harus kita kaitkan pada regulasi yang berlaku saat ini.
1. ketika kita akan melaksanakan Ujian Nasional maka yang dijadikan acuan adalah POS Ujian Nasional yang dikeluarkan oleh BSNP.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. (POS UN)
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. (POS UN)
2. Ketika kita akan melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) maka acuannya adalah POS USBN yang dibuat oleh dirjen dikdasmen.
Ujian sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. (POS USBN).
Ujian sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. (POS USBN).
3. Ketika kita akan melaksanakan Ujian Sekolah (US) maka acuannya adalah POS US yang dibuat oleh satuan pendidikan masing-masing.
Ujian Sekolah selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan. (POS UN).
Ujian Sekolah selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian capaian kompetensi siswa terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh sekolah. (Permendibud no 3 tahun 2017).
Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah seluruh mata pelajaran berdasarkan struktur kurikulum kelas XII kurikulum yang berlaku pada aspek pengetahuan dan keterampilan yang diatur dalam POS Ujian Sekolah yang dibuat oleh satuan
pendidikan.(Panduan penilaian Dit PSMA).
Ujian Sekolah selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan. (POS UN).
Ujian Sekolah selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian capaian kompetensi siswa terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh sekolah. (Permendibud no 3 tahun 2017).
Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah seluruh mata pelajaran berdasarkan struktur kurikulum kelas XII kurikulum yang berlaku pada aspek pengetahuan dan keterampilan yang diatur dalam POS Ujian Sekolah yang dibuat oleh satuan
pendidikan.(Panduan penilaian Dit PSMA).
SEMUA sumber dari ketiga point di atas adalah pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Regulasi SKL yang sekarang berlaku adalah Permendikbud no 20 tahun 2016 sebagai pengganti Permendikbud no 54 tahun 2013 dan permendiknas no 23 tahun 2006.
Apa itu SKL :
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (Permendikbud no 20 tahun 2016 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003).
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (Permendikbud no 20 tahun 2016 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003).
tertera jelas peserta didik dikatakan memenuhi SKL jika ketiga aspek tadi terpenuhi yaitu Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan.
Peserta didik untuk dapat memenuhi SKL maka harus dilakukan suatu bentuk penilaian
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
1. penilaian hasil belajar oleh pendidik (Ulangan Harian/PH bahkan Tengah semester)
2. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; (UAS/ PAS, UKK/PAT, US, USBN)
3. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.(UN)
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
1. penilaian hasil belajar oleh pendidik (Ulangan Harian/PH bahkan Tengah semester)
2. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; (UAS/ PAS, UKK/PAT, US, USBN)
3. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.(UN)
Proses pemenuhan SKL tentu saja dilakukan mulai dari semester awal sampai semester akhir, dan diujung semester Akhir ada penilaian namanya US dan USBN untuk menguji pemenuhan SKL peserta didik.
Kenapa SKL ini menjadi hal pokok KARENA keLULUSAN peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan (PP13 tahun 2005 SNP, Permendikbud no 3 tahun 2017/ POS UN/POS USBN).
untuk menjelaskan tentang SKL ini ditegaskan pula dalam permendikbud no 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan pasal 18 : peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
c. Lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
c. Lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.
Pada kriteria Lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan tentu saja berdasarkan penilaian yang telah dilakukan oleh satuan pendidikan pada semester akhir dalam upaya pemenuhan SKL, yaitu LULUS untuk penilaian USBN dan Lulus Untuk Penilaian US.
Dalam kontek pemenuhan SKL tadi maka penilaian yang dilakukan yaitu Ujian satuan pendidikan harus memuat pada aspek pengetahuan dan keterampilan.
Ujian satuan pendidikan harus melaksanakan penilaian yang mengukur pengetahuan dan keterampilan. Penilaian yang dibuat dalam bentuk ujian tentu saja harus bisa terjadwalkan oleh satuan pendidikan secara serentak dan berurutan untuk menguji mata pelajaran di semester akhir. Ujian untuk mengukur Pengetahuan yang dimaksud adalah penilaian bentuk tes tulis dan dan ujian untuk mengukur keterampilan adalah tes praktik.Sehingga dengan mudah satuan pendidikan dapat membuat teknis pelaksanaan ujian yang diatur dalam POS US dan USBN.
Ujian satuan pendidikan harus melaksanakan penilaian yang mengukur pengetahuan dan keterampilan. Penilaian yang dibuat dalam bentuk ujian tentu saja harus bisa terjadwalkan oleh satuan pendidikan secara serentak dan berurutan untuk menguji mata pelajaran di semester akhir. Ujian untuk mengukur Pengetahuan yang dimaksud adalah penilaian bentuk tes tulis dan dan ujian untuk mengukur keterampilan adalah tes praktik.Sehingga dengan mudah satuan pendidikan dapat membuat teknis pelaksanaan ujian yang diatur dalam POS US dan USBN.
Muncul pertanyaan kenapa Ujian satuan pendidikan terbatas pada tes tulis dan praktik saja….?
Hal ini pun bisa kita sandingkan dengan pertanyaan kenapa Ujian Nasional (UN) oleh Pemerintah diujikan dalam bentuk Tes tulis juga….?
Hal ini pun bisa kita sandingkan dengan pertanyaan kenapa Ujian Nasional (UN) oleh Pemerintah diujikan dalam bentuk Tes tulis juga….?
Pendapat saya sebenarnya sekolah bisa membuat variasi bentuk ujian untuk mengukur pengetahuan dan keterampilan dalam pencapaian SKL tetapi tentu saja harus disesuaikan dengan karakteristik peserta didik kita, kemampuan sumberdaya kita, aspek budaya, kekuatan sarana dan prasarana dan hal-hal lainnya yang mendukung TETAPI tentu saja harus dituangkan dalam POS UJIAN SATUAN PENDIDIKAN (sekolah kita masing-masing) karena POS ini yang mengatur secara teknis pelaksanaan Ujian satuan pendidikan dan acuan peserta didik apakah dapat ditetapkan LULUS dari satuan pendidikan.
Apa yang bisa dilakukan sekolah/satuan pendidikan dalam menetapkan peserta didik LULUS sebagai bagian dari pertanggungjawaban Kompetensi Lulusannya maka harus selalu tertuang dalam POS.
Kompetensi Lulusan yang tertuang dalam hasil Ujian Pengetahuan dan Ujian Keterampilan (tentu saja Sikap menjadi penentu selama proses pembelajaran di satuan pendidikan) harus terlampaui dalam bentuk Angka.
Pertanggungjawaban kompetensi lulusan harus tercetak dalam kompetensi Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan yang diujikan oleh Satuan Pendidikan.
Reviewed by Dudi Wahyudi
on
17.59
Rating:
Tidak ada komentar: