PENETAPAN PERUBAHAN SUSUNAN PENGURUS DAN PENGAWAS MATEMATIKA NUSANTARA DAERAH KABUPATEN CILACAP PROVINSI JAWA TENGAH PERIODE 2020-2024
KEPUTUSAN
KETUA
UMUM MATEMATIKA NUSANTARA
Nomor : 01/075
– MN/IV/2021
TENTANG
PENETAPAN PERUBAHAN SUSUNAN PENGURUS DAN
PENGAWAS
MATEMATIKA NUSANTARA DAERAH KABUPATEN CILACAP
PROVINSI JAWA TENGAH
PERIODE 2020-2024
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ketua Umum Matematika Nusantara :
Menimbang |
: |
a.
Matematika Nusantara adalah
organisasi profesi guru seperti yang diatur dalam Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. b.
Organisasi MN berbentuk perkumpulan yang memiliki
struktur kepengurusan Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah,
dan Pengurus Daerah dan Dewan Pengawas dibentuk pada tingkat Pusat, Wilayah,
dan Daerah. c.
Bahwa proses pengembangan kepengurusan
Matematika Nusantara perlu dikembangkan sampai susunan pengurus dan pengawas
wilayah dan daerah. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3.
Peraturan Pemerintah nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebaigaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 dan nomor 13 tahun 2015; 4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun
2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru; 5.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 003239.AH.01.07.TAHUN 2017
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Matematika Nusantara. 6.
Anggaran dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Matematika Nusantara. 7.
Program Kerja Matematika
Nusantara periode 2016 – 2021. 8.
Hasil musyawarah pembentukan
pengurus daerah Cilacap tanggal 24 April 2021. 9.
Keputusan Pengurus Pusat
Matematika Nusantara. |
Memperhatikan |
: |
Anggaran Dasar Matematika Nusantara pasal 7, 8, 11 dan 12. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan perubahan susunan pengurus dan pengawas Matematika
Nusantara Daerah Cilacap periode 2020-2024, yang susunan kepengurusannya sebagaimana terlampir, dengan tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan Anggaran Dasar Matematika Nusantara.
Kedua : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 26
April 2021 Ketua Umum
Moch. Fatkoer
Rohman, S.Pd MN.16.000001
Tembusan:
1. Pengawas Pusat
Matematika Nusantara
2. Yang bersangkutan
3. Arsip.
Tidak ada komentar: