SK PENETAPAN PENGURUS DAN PENGAWAS MATEMATIKA NUSANTARA KABUPATEN LOMBOK UTARA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
KEPUTUSAN
KETUA
UMUM MATEMATIKA NUSANTARA
Nomor : 01/050 – MN/VI/2020
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS
DAN PENGAWAS MATEMATIKA NUSANTARA
KABUPATEN LOMBOK
UTARA
PROVINSI NUSA
TENGGARA BARAT
PERIODE 2020-2025
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ketua
Umum Matematika Nusantara :
Menimbang
|
:
|
a. Matematika Nusantara
adalah organisasi profesi guru seperti yang diatur dalam Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
b.
Organisasi MN berbentuk perkumpulan yang memiliki struktur
kepengurusan Pengurus
Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Daerah dan Dewan Pengawas dibentuk pada
tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah.
c.
Bahwa proses pengembangan kepengurusan Matematika Nusantara perlu
dikembangkan sampai susunan pengurus dan pengawas wilayah dan daerah.
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebaigaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 32
tahun 2013 dan nomor 13 tahun 2015;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
5.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-003239.AH.01.07.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Perkumpulan Matematika Nusantara.
6.
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Matematika
Nusantara.
7.
Program Kerja Matematika Nusantara periode 2016 – 2021.
8.
Hasil musyawarah pembentukan pengurus Kabupaten Lombok
Utara tanggal 9 Juni 2020.
9.
Keputusan Pengurus Pusat Matematika Nusantara.
|
|||
Memperhatikan
|
:
|
Anggaran Dasar Matematika
Nusantara pasal 7, 8, 11 dan 12.
|
|||
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan pengurus dan pengawas Matematika Nusantara Kabupaten
Lombok Utara periode 2020-2025, yang susunan kepengurusannya sebagaimana
terlampir, dengan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Anggaran Dasar
Matematika Nusantara.
Kedua : Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Yogyakarta
Moch.
Fatkoer Rohman, S.Pd
MN.16.000001
Tembusan:
1.
Pengawas
Pusat Matematika Nusantara
2.
Yang bersangkutan
3.
Arsip.
SK PENETAPAN PENGURUS DAN PENGAWAS MATEMATIKA NUSANTARA KABUPATEN LOMBOK UTARA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Reviewed by Matematika Nusantara
on
20.17
Rating:
Tidak ada komentar: