KEPUTUSAN
KETUA
UMUM MATEMATIKA NUSANTARA
Nomor : 01/017 – MN/VIII/2019
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS
DAN PENGAWAS MATEMATIKA NUSANTARA
DAERAH BANYUASIN WILAYAH
SUMATERA SELATAN
PERIODE 2019-2024
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ketua
Umum Matematika Nusantara :
Menimbang
|
:
|
a. Matematika Nusantara
adalah organisasi profesi guru seperti yang diatur dalam Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
b.
Organisasi MN berbentuk perkumpulan yang memiliki struktur
kepengurusan Pengurus
Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Daerah dan Dewan Pengawas dibentuk pada
tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah.
c.
Bahwa proses pengembangan kepengurusan Matematika Nusantara perlu
dikembangkan sampai susunan pengurus dan pengawas wilayah dan daerah.
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebaigaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 32
tahun 2013 dan nomor 13 tahun 2015;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
4.
Permendikbud no 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.
5.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-003239.AH.01.07.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Perkumpulan Matematika Nusantara.
6.
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Matematika
Nusantara.
7.
Program Kerja Matematika Nusantara periode 2016 – 2021.
8.
Hasil musyawarah pembentukan pengurus wilayah Sumatera
Selatan, pengurus daerah Kabupaten Banyuasin tanggal 02 Mei 2019.
9.
Keputusan Pengurus Pusat Matematika Nusantara.
|
|||
Memperhatikan
|
:
|
Anggaran Dasar Matematika
Nusantara pasal 7, 8, 11 dan 12.
|
|||
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan pengurus dan pengawas Matematika Nusantara daerah Banyuasin
periode 2019-2024, yang susunan kepengurusannya sebagaimana terlampir, dengan
tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Anggaran Dasar Matematika Nusantara.
Kedua : Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Yogyakarta
Moch.
Fatkoer Rohman, S.Pd
MN.16.000001
Tembusan:
1.
Pengawas
Pusat Matematika Nusantara
2.
Pengurus dan
Pengawas MN Wilayah Sumatera Selatan
3.
Arsip
SK KEPENGURUSAN MN DAERAH BANYUASIN WILAYAH SUMSEL 2019
Reviewed by Matematika Nusantara
on
22.00
Rating:
Tidak ada komentar: