Penilaian Kurikulum 2013 Masih Menyisakan Masalah

Salah satu elemen perubahan pada kurikulum 2013 adalah penilaian. Penilaian kurikulum 2013 mengalami perubahan. Ketentuan penilaian kurikulum 2013 diatur dalam peraturan mendikbud (permendikbud). Permendikbud pertama yang mengatur penilaian adalah permendikbud nomor 81A tahun 2013. Disempurnakan dengan permendikbud nomor 104 tahun 2014. Terakhir diatur dalam permendikbud nomor 53 tahun 2015.
Pada permendikbud nomor 81A tahun 2013, nilai pada rapor harus dinyatakan dalam bentuk 1 – 4 dengan kelipatan 0,33. “Pemaksaan” keliptan 0,33 ini ternyata menuai banyak masalah. Misalnya bagaimana bila nilai akhir hasil pengolahan tidak kelipatan 0,33, misalnya 2,75. Nilai ini dijadikan 2,66 ataukah 3,00? Di permendikbud nomor 81A tahun 2013 tidak ada penjelasan. Akhirnya muncullah berbagai macam tabel rentangan. Di SMP, SMK dan SMA berbeda-beda tabelnya. Tabel itu seperti berkemang “liar tak terkendali”.

Berikutnya untuk menyempurnakan diterbitkanlah permendikbud nomor 104 tahun 2014. Permen ini mengatur bahwa penilaian harus dinyatakan dalam bentuk 1 – 4 kontinyu, artinya tidak lagi kelipatan 0,33. Permendikbud 104 ini pun ternyata tidak menyelesaikan masalah. 

Masalah pertama munculnya gagasan 2 buah rumus untuk membuat nilai 1 – 4. Misalnya dalam pedoman penskoran, nilai maksimal 45.  Salah seorang siswa mendapat skor 30. Rumus pertama, untuk mendapatkan nilai 1 – 4 diperoleh dengan rumus N = 30/45 X 4 = 2,67. Beberapa orang tidak setuju dengan rumus itu (termasuk saya), dengan alasan rumus itu dapat digunakan bila rentangan nilainya 0 – 4 (panjang rentangan 4). Namun Nilai yang digunakan adalah 1 – 4 (rentangan 3), dengan nilai terendah 1, bukan 0, sehingga muncul rumus N = 1 + 30/45 X 3 = 3. Rumus kedua ini alasannya dapat dipertanggungjawabkan. Bisa menggunakan pendekatan konversi suhu dalam fisika atau pendekatan persamaan   garis lurus dalam matematika.

Masalah kedua, muncul ide nilai 1 – 4 dalam ulangan harian harus dalam bentuk diskrit, artinya nilai yang ada hanya 1, 2, 3 atau 4, tidak ada nilai 2,75 (misalnya) dalam ulangan harian. 

Ketika terjadi pergantian pemerintahan yang tentunya terjadi pergantian menteri pendidikan dan kebudayaan, maka kurikulum 2013 direvisi, termasuk penilaian. Hasil revisi dalam hal penilaian itu adalah terbitnya permendikbud nomor 53 tahun 2013. Pada pasal 11  permen ini dinayatan bahwa ketentuan tindak lanjut mengenai pernecanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan dan tindak lanjut penilaian hasil belajarpeserta didik oleh pendidik dan satuan pendidikan serta format rapor ditetapkan oleh direktur jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Di permen 53 tahun 2015 tidak ada ketentuan masalah skala nilai, tetap 1 – 4 atau kembali ke 0 – 100. Namun di panduan penilaian yang ditetapkan oleh dirjen dikdasmen dinyatakan bahwa nilai harus dinyatakan dalam bentuk 0 – 100. Artinya setelah “muter-muter” maka nilai “dikembalikan ke jalan yang benar”, yaitu 0 – 100.

Namun dengan keluarnya permendikbud 53 tahun 2015 bukan berarti masalah penilaian sudah selesai, masih menyisakan masalah. Sehubungan dengan Ujian Sekolah (US) dan PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) mungkin tidak ada masalah. Ketentuan kelulusan ujian sekolah hanya ditentukan dari nilai ujian sekolah, bukan gabungan nilai ujian sekolah dan nilai rapor dengan proporsi tertentu seperti tahun lalu (baca permendikbud nomor 57 tahun 2015 pasal  26 ayat 1). Untuk PDSS, kabarnya sistem mengakomodasi nilai 1 – 4. 

Namun beberapa perguruan tinggi yang menerima mahasiswa menggunakan jalur rapor masih ada yang mensyaratkan nilai minimal dalam bentuk nilai 0 – 10 atau 0 – 100, seperti UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), yang mensyaratkan nilai minimal 7,0. Nah sekarang bagaiman dengan nilai 1 – 4, Nilai 7,0 itu setara dengan berapa dalam 1 – 4? Oleh karena itu nilai 1 – 4 perlu dikonversi  menjadi 0 – 100. Di sinilah penilaian kurikulum 2013 menyisakan masalah. Untuk mengkonversi muncul berbagai macam rumus.

1. N = (A – 1) X 33,33
2. N = 25 X A
3. N = 19 X A + 24
N = Nilai 0 – 100 dan A nilai 1 – 4 


Mari kita telaah asal-usul rumus itu dan bagaimana hasil konversinya
Rumus pertama didapat dari pendekatan persamaan garis lurus yang menghubungkan titik (1, 0) dan (4, 100). Namun bila rumus ini digunakan maka nilai akan menjadi sangat rendah. Misal 2,67 bila dikonversi menjadi 56, yang diperoleh dari (2,67 – 1) X 33,33 = 55,6. Silakan diutak-atik sendiri bagi guru matematika.

Rumus kedua sederhana didapat dari N = A : 4 X 100 disederhanakan menjadi N = 25 X A. Bila rumus ini kita terapkan maka 2,67 menjadi 67, yang didapat dari 2,67 X 25 = 66,75. Lumayan bagus, namun bila dibandingkan dengan pengguna kurikulum 2006 nilai 67 itu masih rendah, karena umumnya pengguna kurikulum 2006 memakai KKM 75. Sehingga masih “kalah bersaing” dengan pengguna kurikulum 2006.

Rumus ketiga didapat dari pendekatan persamaan garis lurus juga yang menghubungkan titik (2,67 , 75) dan (4 , 100), dengan asumsi KKM skala 4 adalah 2,67 dan KKM skala 100 adalah 75. Silakan diutak-atik sendiri bagi guru matematika. Bila rumus ini digunakan aka nilai terendah menjadi 75. Saya pribadi lebih setuju dengan rumus ketiga. 

Penilaian kurikulum 2013 ini memang unik, permen yang mengaturnya ada 3, yaitu permen 81A/2013, 104/2014 dan 53/2015 dan sampai saat ini masih menyisakan masalah.
Penilaian Kurikulum 2013 Masih Menyisakan Masalah Penilaian Kurikulum 2013 Masih Menyisakan Masalah Reviewed by Moch. Fatkoer Rohman on 06.15 Rating: 5

2 komentar:

Laman Portal Matematika Nusantara

Diberdayakan oleh Blogger.